Terlilit Utang, Kakek Ini Nekat Curi 16 Laptop Milik Sekolah Dasar di Boyolali
Jumat, 05 November 2021 - 07:42:00 WIB
“Dalam aksinya/ tersangka sudah lama mengintai sekolahan tersebut (SDN 1 Gilirejo). Setelah dirasa aman lalu pada malam harinya beraksi seorang diri dengan cara mencongkel salah satu jendela ruangan dengan sebuah obeng,” kata Kabag Ops Polres Boyolali, Kompol Budiarto.
“Atas perbuatnya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan/ ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena untuk membayar utang dan mencukupi kebutuhan hidup setiap hari. “Saya lakukan (mencuri) ini karena banyak utang. Saya lakukan sendiri. Baru kali ini saya lakukan,” kata Tatang.
Editor: Ahmad Antoni