get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Nadiem Ditolak, Kuasa Hukum Mulai Fokus Siapkan Pembuktian Pokok Perkara

Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan

Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:35:00 WIB
Tersangka Penjual Obat Ilegal di Semarang Menangi Praperadilan
Hakim Tunggal Yogi Arsono membacakan putusan gugatan praperadilan terhadap BBPOM Semarang dalam sidang di PN Semarang, Jumat. (Foto: Antara/I.C.Senjaya)

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangsing tanpa izin edar, Aprilia Santoso, terhadap Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang. Penetapan tersangka Aprilia Santoso dinyatakan tidak sah.

"Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal Yogi Arsono dalam sidang di PN Semarang, Jumat (9/10/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi monimal dua alat bukti. Menurut Yogi, alat bukti berupa laporan pengujian terhadap sampel barang bukti obat yang disita BBPOM yang menyatakan adanya kandungan sibitramin, kontradiktif dalam pelaksanaan penyidikan.

Laporan pengujian tersebut dilakukan pada 20 September 2020, beberapa hari setelah BBPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan ribuan obat pelangsing milik tersangka.

"Alat bukti saling bertentangan dengan titik pola tempo dimulainya pemeriksaan," katanya.

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan pemohon tentang penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang dinilai tidak sah.

Sebelumnya diberitakan, BBPOM Semarang mengamankan 769.595 butir kapsul obat pelangsing tanpa izin edar. Kepala BBPOM Semarang I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan obat pelangsing tersebut diduga mengandung sibritamin yang dilarang penggunaannya.

Lokasi penyimpanan ribuan butir kapsul pelangsing di Jalan Kuala Mas tersebut diketahui sebagai tempat pengepakan dan distribusi. Dalam perkara tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut