get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Aksi Brutal Pria di Muba Bacok Warga hingga Tewas, Gigit Kapolsek Saat Ditangkap

Tertibkan Pelanggaran Prokes, Kapolsek Tulung Diancam Hendak Dibunuh

Kamis, 03 Juni 2021 - 21:03:00 WIB
Tertibkan Pelanggaran Prokes, Kapolsek Tulung Diancam Hendak Dibunuh
Dua tersangka yang ditangkap aparat Polres Klaten setelah mengancam kapolsek yang tengah menertibkan pelanggaran prokes. Foto: Ist.

KLATEN, iNews.id – Beragam hambatan dijumpai aparat keamanan saat melakukan penertiban terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Ada saja aksi tak terpuji dan perlawanan yang dilakukan oknum masyarakat terhadap aparat yang sedang bertugas. 

Contoh yang baru saja terjadi adalah di salah satu tempat wisata di wilayah Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten Minggu (30/5/21) lalu. Aparat Polsek Tulung yang tengah menertibkan kegiatan hiburan yang tidak sesuai prokes mendapat hadangan. 

Bahkan Kapolsek Tulung, Iptu Jaka Waluya sempat mendapat ancaman pembunuhan dari sekelompok pengunjung tempat wisata tersebut.

"Pada saat melaksanakan patroli, petugas mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan masyarakat ataupun kegiatan yang mengundang kerumunan dan beberapa anggota kemudian mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Pada saat di TKP, disitu didapati beberapa warga sedang mabuk minuman keras. Di sana Kapolsek langsung bertindak untuk membubarkan tetapi dari beberapa orang di situ melawan petugas dengan mengancam akan membunuh Kapolsek," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah Rithas saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (3/6/21/2021). 

Tak tinggal diam, jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten lalu menangkap beberapa pengunjung guna proses hukum lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena penertiban protokol kesehatan adalah untuk keselamatan seluruh masyarakat. 

Dua orang berinisial A dan S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya adalah warga kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

"Dengan ancaman pembunuhan kapolsek ini dan videonya juga viral, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga ada di dalam video tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.  

Dari kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti antara lain pakaian, video dan minuman keras. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 214 ayat (1) KUHP subsider pasal 211 KUHP lebih subsider pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. 

Sementara itu, salah satu tersangka S mengakui dalam kondisi mabuk miras saat mengancam Kapolsek Tulung. Dirinya pun menyesal atas perbuatannya itu.

"Saya posisi mabuk, ancamannya siapa mengganggu mau saya bunuh. Saya menyesal, minta maaf yang sebesar-besarnya," kata S.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut