Terungkap! Begini Modus Oknum Guru di Sragen Cabuli Bocah TK

SRAGEN, iNews.id - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial YP (46), warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena diduga mencabuli muridnya berinisial M (4).
Peristiwa yang mencengangkan ini terjadi di sebuah TK di Kelurahan Sragen Tengah. Saat ini, pelaku YP yang dikenal oleh lingkungan sekitar sebagai guru yang sabar dan tenang, kini mendekam di Rutan Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada anaknya sekitar akhir Agustus 2025. Saat memandikan M, sang ibu mendapati bercak putih di celana dalam anaknya, namun belum berani berprasangka buruk. Ia hanya menanyakan dengan lembut, tetapi anaknya memilih diam.
Namun, tidak lama setelah kejadian itu, M mengeluh gatal di bagian sensitifnya. Sang ibu semakin curiga dan kembali menanyakan apa yang terjadi. Kali ini, M akhirnya mengaku telah disentuh oleh gurunya di bagian kemaluan saat berada di sekolah.
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu tak bisa menahan tangis dan segera melapor ke Polres Sragen. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen.
“Setelah ada laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa perbuatan cabul dilakukan di toilet sekolah. Saat itu, korban meminta bantuan YP untuk mencebokinya setelah buang air kecil, namun pelaku malah memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Korban menyebutkan bahwa perbuatan itu dilakukan saat pelaku membantu korban di toilet. Pelaku memegang kemaluan korban dengan alasan membantu membersihkan,” kata AKP Ardi.
Polisi menyita celana dalam korban sebagai barang bukti, dan pelaku kini resmi berstatus tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, YP merupakan guru tetap di sekolah tersebut dan telah mengajar selama beberapa tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan psikolog anak untuk pendampingan,” kata AKP Ardi.
Editor: Kastolani Marzuki