get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Terungkap! Bupati Cilacap Palak Tiap Satker Rp100 Juta, Modus Uang THR Forkopimda

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:50:00 WIB
Terungkap! Bupati Cilacap Palak Tiap Satker Rp100 Juta, Modus Uang THR Forkopimda
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Foto: Nur Khabibi)

Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti atau THR menjelang hari raya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut