Terungkap! Bupati Cilacap Palak Tiap Satker Rp100 Juta, Modus Uang THR Forkopimda
Minggu, 15 Maret 2026 - 18:50:00 WIB
Atas tindakan pemerasan tersebut, kedua pejabat teras Cilacap ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dengan dalih pemberian upeti atau THR menjelang hari raya.
Editor: Kastolani Marzuki