Terungkap, Ini Alasan Sopir Kabur usai Truk Ditabrak KA Brantas di Madukoro Semarang

SEMARANG, iNews.id – Sopir dan kernet yang sempat kabur usai truk ditabrak KA Brantas di pelintasan Jalan Madukoro Kota Semarang, telah diamankan polisi. Kecelakaan KA Brantas menabrak truk tronton terjadi pada Selasa (18/7) malam.
Sopir truk berinisial HS (43) warga Kabupaten Kendal. Keduanya sempat kabur karena ketakutan. “Penyidik melakukan pendekatan melalui owner dan keluarganya, yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (19/7/2023).
Kapolrestabes mengatakan saat ini keduanya berada di penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang untuk diambil keterangannya.
Pada rekaman CCTV di lokasi, terlihat truk berkepala warna putih tersebut melaju dari utara ke selatan. Lokasi itu adalah rel ganda. Insiden terjadi mendekati pukul 19.30 WIB.
Truk sudah melintas rel sisi utara. Terlihat gandengannya panjang dan kosong tanpa muatan. Saat hendak melintasi rel sisi selatan, truk tiba-tiba mogok. Kepala truk kemudian dihantam KA Brantas yang melaju dari barat ke timur. KA Brantas tersebut berangkat dari stasiun awal Stasiun Pasar Senen Jakarta dengan tujuan akhir Stasiun Blitar, Jawa Timur.
Pada CCTV itu pula terlihat seseorang yang diduga sopir truk berpakaian warna gelap turun dan lari ke arah utara. Sebelum benturan dengan kereta api, terlihat beberapa orang di sana dan petugas pos menghampiri truk dan mencoba memberikan peringatan bahaya di rel kereta api. Namun, karena jarak yang sudah dekat, tabrakan tak bisa dihindarkan.
Kepala truk terdorong ke jembatan, beberapa detik kemudian langsung terjadi ledakan. Sementara gandengan truk tampak tersangkut di antara jembatan. Lokasinya adalah jembatan Sungai Banjir Kanal Barat, sungai besar di Kota Semarang di wilayah barat.
Tidak ada korban jiwa pada insiden kecelakaan ini. Proses evakuasi berlangsung hampir 8 jam. Pada Rabu (19/7/2023) dini hari, sekitar pukul 04.28 WIB, jalur itu sudah bisa dilalui kembali meskipun dengan kecepatan terbatas.
Editor: Ahmad Antoni