get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu

Terungkap, Ini Motif Warga Karanganyar Aniaya Istri Siri hingga Tewas

Senin, 14 Maret 2022 - 16:07:00 WIB
Terungkap, Ini Motif Warga Karanganyar Aniaya Istri Siri hingga Tewas
Ilustrasi. Kasus penganiayaan suami terhadap istri siri hingga tewas. (Foto:Dok.Okezone)

KARANGANYAR, iNews.id - Misteri kematian Suminem, warga Harjosari, Karangpandan, Karanganyar berhasil diungkap Satreskrim Polres Karanganyar. Suminem meninggal diduga karena dianiaya oleh suaminya, SJ alias Godek.

Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein mengatakan, dari pemeriksaan para saksi serta suami dari Suminem mengarah bila perempuan berusia 54 tahun itu kemungkinan meninggal karena tindak kekerasan dialami korban yang ternyata istri siri dari SJ.

Namun untuk memperkuat hasil penyelidikan, penyidik masih menunggu hasil autopsi dari Biddokes Polda Jawa Tengah.

“Ada sekitar 13 saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk suami siri korban. Dan dari hasil yang kita dapatkan memang dugaan sementara, Suminem meninggal dunia lantaran sebelumnya telah menjadi korban kekerasan,” ujar AKP Kresnawan Hussein, Senin (14/3/2022). 

Dia mengatakan penyidik telah menetapkan SJ sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Karanganyar. Kronologi kejadian itu berawal dari perkenalan Keduanya di tahun 2019 silam. Dari perkenalan itu, Keduannya menjalin hubungan dan mengontrak rumah di daerah Polokarto, Sukoharjo.

Saat tinggal serumah, korban jatuh sakit. Karena tak memiliki uang untuk berobat, mereka pun terpaksa berhutang. Karena kerap berhutang, merekapun akhirnya menanggung hutang.

Akhirnya usai mengantar korban berobat, tersangka memutuskan untuk mengantarkan kembali korban ke rumah orang tuanya.

Keputusan mengantarkan kembali korban ke rumah orang tuanya, karena hutang yang cukup banyak yang ditanggung oleh tersangka untuk biaya berobat. Namun karena tak kunjung sembuh meski sudah dibawa berobat, korban pun hanya bisa berbaring di tempat tidur.

Puncaknya pada hari Jumat 4 Maret 2022, korban minta diantar ke kamar mandi untuk buang air besar. Setelah diantar, korban kembali meminta tersangka untuk mengantarkan ke kamar mandi yang kedua kalinya. 

Lantaran kesal, kemudian tersangka membiarkan korban buang air besar di kasur. Tersangka kemudian mengangkat korban ke kamar mandi. Di saat itulah kekesalan tersangka muncul, lantaran pada hari itu juga tersangka tidak bisa membayar angsuran piutang.

Kemudian tersangka melampiaskan kekesalan tersebut dengan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga kepala korban membentur tembok kamar mandi.

Tak cukup sampai di situ, saat diangkat ke tempat tidur dari dalam kamar mandi, kepala korban kembali terbentur tembok dan dibiarkan oleh tersangka.

Setelah sampai di tempat tidur, tersangka sempat memberikan bubur dan air minum. Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia.

“Tersangka sempat mengecek korban tapi saat itu kondisi korban Sudah meninggal dunia. Mengetahui hal itu, tersangka kemudian memandikan korban tanpa bantuan orang lain. Dan selanjutnya melaporkan ke Pak RT untuk bisa dimakamkan tanpa ada banyak orang yang mengetahui,” ujarnya.

Terkait motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, hal tersebut dilakukan lantaran tersangka frustasi karena telah merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh.

“Modusnya tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menendang bagian kepala menggunakan kaki kiri hingga membentur tembok, dan pada saat mengangkat, tersangka juga membiarkan kepala korban membentur tembok,” katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka di diganjar dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut