Tiba di Pelabuhan Kendal, Penumpang KMP Kalibodri Kedapatan Bawa Kura-Kura

“Pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, untuk mendeteksi barang bawaan menggunakan sinar gelombang tanpa membuka tas atau kardus,” kata Kepala Balai Karantina Kelas 1 Semarang, Turhadi, Senin (17/4/2023).
Dikatakannya, penumpang dilarang membawa tumbuhan atau hewan tanpa ada surat keterangan dari balai karantina. Pihaknya bertugas mencegah dan menjaga lalu lintas hewan dan tumbuhan antarpulau atau antarnegara.
Selain memeriksa barang bawaan penumpang, petugas gabungan TNI, Dishub, dan Polairud menggeledah mobil yang keluar dari kapal. Dari pemeriksaan, petugas menemukan ayam yang dibawa mobil tanpa ada surat keterangan sehat dari balai karantina.
Sementara itu, penumpang yang membawa kura-kura, Setiono mengaku, dirinya membawa hewan tersebut untuk dipelihara di kampung halaman. Namun tidak meminta surat keterangan dari balai karantina.
Editor: Ary Wahyu Wibowo