Tiga Hari Penyekatan di Pintu Masuk Magelang, Ratusan Kendaraan Diputar Balik
MAGELANG, iNews.id - Jajaran Polres Magelang dan instansi terkait terus melakukan penyekatan arus mudik di Pos Pam perbatasan Magelang dan Sleman. Penyekatan tepatnya di Pos Tugu Ireng Salam perbatasan wilayah Jateng -Yogyakarta dan Sub Pos Penyekatan Blongkeng Ngluwar perbatasan wilayah Kabupaten Magelang-Kulonprogo.
Dalam Operasi Ketupat Candi 2021, petugas telah memeriksa ribuan kendaraan bermotor. Ratusan di antaranya diminta putar balik kembali ke arah sebelumnya.
Selain itu, petugas juga melakukan tes swab terhadap ratusan orang pengendara dan penumpang kendaraan bermotor yang terjaring penyekatan.
Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir mengatakan, sasaran penyekatan adalah kendaraan dengan nomor polisi di luar wilayah karesidenan Kedu dan Yogyakarta. Jika kepentingannya murni mudik dan tidak membawa surat perjalanan yang telah ditentukan maka dengan tegas akan diputar balik.
"Total kendaraan yang diperiksa selama tiga hari lalu ada sejumlah 2.241 kendaraan baik roda dua dan roda empat maupun lebih. Dan yang kami minta untuk putar balik ada 137 kendaraan serta telah melakukan swab antigen kepada 130 orang dan ke semuanya dinyatakan negatif Covid-19 oleh Nakes," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (10/5/2021).
Dia mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan di jalur utama, tetapi juga jalan tikus atau jalan kecil di pedesaan. Jalur ini akan diawasi oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang ada di setiap desa. Jika ada pemudik yang lolos akan diisolasi mandiri dan diuji swab Imbuhnya.
"Kendaraan yang kami putarbalikan yaitu yang tidak membawa surat keterangan dari desa maupun hasil swab antigen. Penyekatan ini terus dilakukan selama 24 jam sampai 17 Mei 2021 mendatang," ujarnya.
Penyekatan dilakukan demi keselamatan masyarakat dan mengantisipasi penularan Covid-19. "Kami mengimbau kepada masyarakat tetap di rumah saja. Tidak perlu mudik. Ini semua dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni