Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Tukar Guling Tanah Aset Pemprov Jateng
SEMARANG, iNews.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana tindak pidana korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jateng di Kabupaten Semarang. Terpidana yakni Rustamadji (67) warga Jalan Mugas Dalam Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, terpidana ditangkap di daerah Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 20.40 WIB.
"Terpidana merupakan DPO (daftar pencarian orang) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," terangnya dalam keterangan tertulis yabg diterima wartawan, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126 / Pid.Sus / 2013 / PN / Tipikor.Smg tanggal 3 Februari 2014, terpidana Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemprov Jateng di Kabupaten Semarang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.527.648.000.
Saat itu, terpidana menjabat sebagai Direktur PT. Handayani Membangun. "Akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp200 juta," katanya.
Dia mengatakan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. "Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Dia mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
"Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni