get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Semarang Musnahkan Ratusan Ton Bawang Bombay Selundupan, 1 Orang Ditahan

Tipu Ratusan CPNS, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ini Raup Rp4,9 Miliar

Kamis, 29 Maret 2018 - 20:16:00 WIB
Tipu Ratusan CPNS, Ibu Rumah Tangga di Semarang Ini Raup Rp4,9 Miliar
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji (kiri) saat menginterogasi dalang penipuan CPNS. (Foto:iNews.id/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id- Polrestabes Semarang membongkar kasus penipuan dengan modus jaminan lolos seleksi tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan seorang ibu rumah tangga dan dua orang jaringannya.

Ketiga tersangka penipuan perekutan ratusan CPNS itu, yakni Maria Sri Endang Tridadi (59) warga Tembalang, Semarang. Maria diketahui merupakan otak dari kasus tersebut. Selain itu, Windu Purbowo (30) dan Herry Sucipto (30), sementara seorang lagi yakni, Wisuda Sunyoto yang merupakan anak maria berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan para korban penipuan perekutan CPNS di lingkungan kementerian dan instansi pemerintahan.

Menuru Abioso, modus operandi yang dilakukan tersangka Maria, yakni menawarkan dapat membantu dan memfasilitasi masyarakat yang ingin bekerja sebagai PNS di kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Syaratnya, kata Abioso, masyarakat yang berijazah SMA harus membayar Rp150 juta, sedang yang berijazah S-1 dipatok Rp200 juta.

Namun, ratusan warga yang sudah menyetorkan uang ratusan juta itu resah karena sudah hampir enam tahun tepatnya sejak 2012 sejak dijanjikan bisa diangkat jadi PNS hingga kini SK pengangkatan PNS tak kunjung mereka terima.

“Para korban kemudian melapor karena merasa dirugikan dengan janji pelaku. Apalagi, mereka rata-rata sudah menyetorkan uang untuk bisa jadi PNS,” kata Abioso saat gelar perkara kasus penipuan CPNS di Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/3/2018).

Abioso mengungkapkan, para korban penipuan CPNS ini tidak hanya dari kota-kota di Jawa Tengah, namun hingga Surabaya, Jawa Timur, Bandung (Jawa Barat), Medan (Sumuatera Utara), Lampung, dan Bengkulu.

Menurut Abioso, jumlah warga yang menjadi korban penipuan pelaku mencapai 110 orang. Jumlah itu bisa bertambah karena belum semuanya melaporkan kasus penipuan itu ke polisi. “Hingga saat ini, sudah ada 14 korban yang sudah melaporkan ke Polrestabes Semarang,” katanya.

Abioso mengatakan, para tersangka sudah menjalankan aksi penipuan CPNS sejak 2012 lalu. Dari hasil menipu tersebut, para tersangka sudah berhasil mengantongi uang sebesar Rp4,9 miliar.

Kepada penyidik, Maria mengaku bekerja di Lembaga Adminitrasi Negara (LAN). Dia menjanjikan bisa memasukkan korban ke sejumlah kantor kementerian dan instansi pemerintahan lainnya.

Guna meyakinkan para korbannya, Maria juga mengumpulkan para korban dan memberi surat keputusan (SK) pengangkatan palsu berlabel kementrian tertentu sesuai yang dilamar korban. “Saya dapat SK palsu ini juga dari seseorang,” ucap Maria.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni Windu dan Herry mengaku bertugas mencari calon korban dan menjelaskan nominal uang yang harus disetorkan.

Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yakni Wisuda Sunyoto yang ditengarai pemberi surat keputusan pengangkatan PNS palsu. Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut