Tragedi Susur Sungai Sempor, Sultan: Kepala SMPN 1 Turi Bakal Kena Sanksi
YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X meyakini Kepala SMPN 1 Turi, Tutik Nurdiyana bakal terkena sanksi terkait insiden susur Sungai Sempor yang menimpa ratusan siswa sekolah itu.
Sultan mengemukakan hal itu merespons telah ditetapkan seorang pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sungai yang telah menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
“Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi, paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan yang melibatkan banyak siswa seperti yang terjadi dalam kegiatan susur sungai itu.
"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sultan HB X itu pula.
Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu. Pemda, menurut dia, juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka. "(IYA) harus bertanggung jawab," kata Sultan.
Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya kepala sekolah sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini. Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak SMP.
“Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan," kata Sultan.
Dalam kasus susur Sungai Sempor, Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka. Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Dua tersangka baru itu yakni berinisial R dan DS. Namun, polisi belum bersedia menyebutkan tugas dan jabatan kedua tersangka.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan IYA, pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka. Dia diduga melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
Sebelumnya, Kepsek SMPN 1 Turi, Sleman Tutik Nurdiyana mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pembina Pramuka terkait kegiatan susur sungai di Sungai Sempor sebelumnya sampai terjadi musibah.
"Ya memang sebelumnya tidak ada laporan bahwa kegiatan Pramuka akan ada susur sungai. Jadi jujur saya tidak mengetahui kemarin itu ada susur sungai," kata Tutik Nurdiyana, saat memberikan keterangan di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2).
Editor: Kastolani Marzuki