get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang

Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Selasa, 23 September 2025 - 11:39:00 WIB
Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal
Petugas mengevakuasi jasad pesepeda yang tertabrak kereta api di Kabupaten Kendal, Selasa (23/9/2025). (Foto: iNews)

KENDAL,iNews.id – Tragis dialami seorang pesepeda di Kabupaten Kendal. Korban Mukti tewas seketika setelah tertabrak Kereta Api (KA) Tawang Jaya Premium. 

Kecelakaan tersebut terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Payung, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Belum diketahui penyebab kecelakaan tersebut, nun mkorban asal Desa Jatipurwo, Kecamatan Rowosari, Kendal itu diduga kurang hati-hati saat menyeberang pelintasan KA. 

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Ipda M Heru Ardiantoro mengatakan, KA 180 Tawang Jaya Premium datang dari arah barat dengan kecepatan tinggi. Korban yang saat itu sedang mengayuh sepeda, diduga kurang hati-hati dan tetap melintas meski kereta sudah dekat.

“Korban nekat menyeberang perlintasan saat kereta api sudah dekat. Akibatnya, ia tertabrak dan terseret hingga sejauh 20 meter,” kata Ipda Heru dilansir dari pantura.inews.id.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban yang mengalami luka berat dan kondisi tubuh yang mengenaskan.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, membenarkan adanya insiden tertempernya orang oleh KA 180 Tawang Jaya Premium di jalur KA KM 40+8/9 Petak Jalan Krengseng–Weleri.

“KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban sudah dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan selanjutnya ditangani oleh pihak Kepolisian,” ujar Franoto.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api, karena hal itu berbahaya dan melanggar hukum.

Franoto merujuk Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melintas, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

KAI, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi keselamatan serta koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah guna menekan angka kecelakaan di jalur rel.

“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak nekat melanggar aturan demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut