get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Sunggal

Transaksi COD Narkoba di SPBU, Warga Semarang Ditangkap Polisi

Jumat, 21 Januari 2022 - 20:45:00 WIB
Transaksi COD Narkoba di SPBU, Warga Semarang Ditangkap Polisi
Tersangka pengedar sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng. (IST)

SEMARANG, iNews.id - Uun Sampermadi (31) warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara diamankan anggota Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng. Pelaku diamankan di minimarket SPPBU Jalan Imam Bonjol. 

"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok," kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, Jumat (21/1/2022).

Penangkapan terjadi pada Rabu (19/1) sekitar pukul 14.00. Sedangkan pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan. 

"Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti," katanya. 

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh di suatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara)," ujar Lutfi.

Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama. 

"Pengakuannya sudah tiga kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual," ungkapnya. 

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan  diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. 

"Dari pengakuannya, mendapat upah Rp5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut