get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jogja Wonosobo yang Cepat, Aman dan Nyaman untuk Liburan atau Mudik

Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap

Kamis, 24 Desember 2020 - 22:30:00 WIB
Transaksi Memakai Upal di Wisata Dieng, Pasutri Asal Bekasi Ditangkap
Pasutri pengedar upal yang diringkus aparat Polres Wonosobo. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

WONOSOBO, iNews.id-Pasangan suami istri (pasutri) asal Bekasi, Aldi Vikasso (46) dan Siti Choeriah (42) harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Wonosobo. Keduanya ditangkap setelah diduga memakai uang palsu (upal) saat bertransaksi kepada penjual di kawasan wisata Dieng

"Kami dapat laporan dari masyarakat tentang peredaran uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu di wilayah Dieng, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kapolres Wonosobo, AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis (24/12/2020). 

Aldi Vikasso, dan Siti Choeriah ditangkap setelah kedapatan membeli satai, mainan untuk anaknya, dan bubur dengan upal di kawasan wisata Dieng. Belakangan, Vikasso diketahui merupakan residivis kasus peredaran upal di Cikarang beberapa tahun lalu.

Mereka diamankan di jalan raya Dieng-Wonosobo, Kecamatan Garung. Polisi menyita 125 lembar upal pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam kantong plastik di mobil. Dalam pengembangan, polisi mengamankan lagi 67 lembar upal pecahan Rp50.000.

Selain itu juga disita alat pembuat upal, seperti setrika listrik, penggaris, pisau, dan lima alat cat sempot untuk penguat lem pada upal. Setelah ditetapkan tersangka, keduanya dijerat Pasal 37 Ayat (1) atau Pasal 36 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Sedangkan ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup, dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara, Vikasso mengaku ratusan lembar upal berasal dari kenalannya, Budi di Banten.

Ia mengaku telah membeli satu paket upal setengah jadi sebanyak 200 lembar pecahan Rp50.000 seharga Rp3 juta. "Saya ambil sebelum Budi masuk ke lembaga pemasyarakatan, bentuknya setengah jadi,” ucap Vikasso. 

Setelah itu, ia sempurnakan dengan memasang benang pengaman agar terlihat rapi sebagaimana arahan Budi. Vikasso dan istri membelanjakan upal untuk membeli barang dan makanan maksimal Rp20.000 per produk. Sehingga bisa mendapatkan kembalian uang asli.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut