Transaksi Obat Berbahaya, Pemuda di Banyumas Diringkus Polisi
BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya. Pelaku berinisial DY (21) warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat tentang aktivitas mecurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi melalui pesan di Instagram Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Narkoba, Guntar Arif Setiyoko, Jumat (18/11/2022).
Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DY. Yang bersangkutan ditangkap usai bertransaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Pekuncen, Banyumas.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa lima lembar obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg (masing-masing lembar berisi 10 butir), dua butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg.
Barang bukti lainnya satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi tiga butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf, 1 unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu sebagai sarana.
"Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo