Uji Coba PTM Sekolah Menengah di Jateng 5-16 April, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
Syarat lainnya, memperoleh penilaian siap daftar periksa kesiapan sekolah pada pembelajaran tatap muka dari Tim Verifikasi/Visitasi Kesiapan Sekolah kabupaten/kota.
Selain itu, mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik, mendapatan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten/Kota, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (bupati/ wali kota).
Menurut Hari, terkait dengan rencana uji coba PTM Tahap I, maka agar dipersiapkan calon satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan, sebagai satuan pendidikan pelaksana uji coba PTM masing-masing satu satuan pendidikan di setiap kabupaten/ kota.
“Mengoordinasikan berbagai tahapan yang diperlukan dengan melakukan sinergi berbagai pihak terkait, untuk menjamin persiapan dan rencana pelaksanaan uji coba PTM yang aman. Mampu menjadi model untuk perluasan uji coba PTM tahap selanjutnya, dan melalui koordinasi pengawasan dengan Institusi Kepolisian setempat,” katanya.
Uji coba PTM, lanjut dia, hanya boleh dilaksanakan oleh daerah yang telah menyatakan kesiapannya. Pihak sekolah juga sanggup untuk menjamin terpenuhinya prioritas kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, bekerja sama dengan puskesmas terdekat.
“Calon satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai satuan pendidikan uji coba PTM mohon dapat disampaikan kepada kami selambat-lambatnya tanggal 30 Maret 2O21 melalui alamat email [email protected],” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni