Ulama di Salatiga Dorong Pengesahan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Salatiga, berharap raperda tersebut segera disahkan dan diterapkan setelah memasuki tahap akhir pembahasan.
Perda telah mengakomodasi masukan dari pengelola pondok pesantren dan perda bermanfaat bagi pengembangan pesantren di Kota Salatiga.
''Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disusun dengan melibatkan berbagai elemen, baik dari tokoh Islam, maupun masukan dari pengelolan pondok pesantren. Kami berharap agar tahapan berikutnya adalah proses pengesahan, penetapan, dan penerapan di Kota Salatiga,'' kata Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Salatiga M Miftah.
Menurut Miftah, semangat adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah peran pesantren dalam pembentukan serta memperkuat karakter dan akhlak, sehingga menunjang keberadaan Salatiga sebagai Kota Pendidikan.
Perlu diketahui pesantren merupakan lembaga nonformal yang dipimpin oleh pengasuh atau kiai yang memiliki peran penting dalam pembentukan santri. Pesantren juga memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dalam rangka menumbuhkan kecintaan pada Tanah Air.
“Keberadaan pesantren di Kota Salatiga dengan bimbingan para pengasuh/kiai juga bertujuan membimbing para santri, agar tidak menganut paham radikalisme yang mengganggu keutuhan bangsa," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo