get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Dilarikan ke RSUD Wongsonegoro, Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Ungkap Peredaran Sabu di 4 Lokasi Berbeda, Polda Jateng Tangkap 5 Tersangka

Selasa, 21 September 2021 - 10:56:00 WIB
Ungkap Peredaran Sabu di 4 Lokasi Berbeda, Polda Jateng Tangkap 5 Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian saat gelar kasus peredaran sabu di 4 lokasi berbeda dengan 5 tersangka. (iNews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap lima orang pengedar sabu. Mereka ditangkap di empat lokasi dan jaringan berbeda di wilayah Jawa Tengah.

"Ditresnarkoba Polda Jateng telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di 4 TKP dengan 5 tersangka dan barang bukti seberat 900 gram sabu," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Semarang, Selasa (21/9/2021).

Direktur Reserse Narkoba 9Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, para tersangka berasal dari daerah berbeda.

Para tersangka yakni AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan dan IW (33) asal Magelang. Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat lebih 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi.

"Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak dua kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap," kata Lutfi.

Sementara TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat sekira lebih 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9). 

Sebelumnya tersangka kedapatan menguasai satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jalan Yudha Bakti No155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan.

"Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami," ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal Tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan  kotak kardus bekas ear bud di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekira lebih 50 gram.

"Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan / rusak agar seolah-olah bukan Tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar," kata Lutfi.

TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu  lebih 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, Jumat (17/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah dua  kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan Rp250.000 sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.

"Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan," katanya.

TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat  lebih 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut