Ungkap TPPU Kasus Narkotika di Solo Raya, BNNP Jateng Sita Rp683 Juta

SOLO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan BNN Kota Solo berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika jaringan di Solo Raya. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp683 juta.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, dari hasil penyelidikan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika di wilayah Solo Raya telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka TPPU tersebut yakni Huda Ari Nugroho alias Ari Ndobol merupakan bandar narkoba yang ditahan di LP Super Mazimum Security Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Yogga Prastyo sebagai kurir yang ditahan di LP Kela IA Kedungpane Semarang, dan Roy Irvan Novianto sebagai bandar di wilayah Solo.
“Tiga tersangka tersebut pernah terjerat kasus narkoba yakni Hudayanto Ari Nugroho, divonis 17 tahun 3 bulan pada 2018, Yogga Prastyo divonis 9 tahun 2 bulan, dan Roy Irvan, divonis 5 tahun 3 bulan,” kata Purwo, Selasa (14/12/2021).
Ketiga tersangka tersebut menjalani bisnis narkoba mulai 2018 hingga sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka Hudayanto, dalam menjalankan bisnis narkotika saat ditahan di LP Sragen dengan memerintahkan Yogga Prastyo menjadi kurir serta menerima setoran bayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Roy Irvan.
Uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan dengan menggunakan rekening bank orang lain. Uang hasil jual beli narkotika sebagian ditabung dan sebagian dibelikan aset yang kemudian disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta.
Tersangka Roy Irvan untuk menyamarkan asal usul aset tersebut membeli atas nama istrinya. Barang bukti aset yang berhasil disita dari tiga tersangka tersebut antara lain satu bidang tanah seluas 90 meter persegi di Taman Plumbon Sukoharjo senilai Rp500 juta.
Kemudian uang di rekening bank yang sudah diblokir Rp56 juta, satu unit sepeda motor, dua keping logam mulia Rp100 juta, uang tunai Rp10,37 juta, satu unit handphone, dan lainnya buku tabungan serta mutasi rekening atas nama Yogga dan Roy."Total aset yang disita dari para tersangka kasus ini, mencapai Rp683.370.500," sebutnya.
Menurut dia, untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat hak milik, BPKB dan logam mulia disimpan oleh tersangka di safety box Pegadaian. terhadap aset logam mulia telah dilakukan penyitaan khusus melalui Pengadilan Negeri Surakarta. Begitu juga aset tanah dan rumah dilakukan penyitaan khusus melalui PN setempat.
Para tersangka tersebut dijerat dengan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 lebih subsider Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Editor: Ahmad Antoni