get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Untuk Warga Jateng, Ini Tahapan dan Serangkaian Urus SIM secara Online

Selasa, 13 April 2021 - 21:23:00 WIB
Untuk Warga Jateng, Ini Tahapan dan Serangkaian Urus SIM secara Online
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021). (iNews.id/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id  – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng). Masyarakat Jateng kini tak perlu lagi datang ke kantor polisi dalam mengurus pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kini, kepolisian telah memberikan kemudahan pelayanan dalam mengurus SIM secara online. Layanan tersebut melalui aplikasi berbasis android bernama SIM Nasional Presisi (Sinar).

Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Jawa Tengah, Selasa (12/4/2021).

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (13/4/2021). “Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” katanya.

Menurutnya,  dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online ini akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu tentu sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19. Selain itu juga meminimalisir terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.

"Sehingga sangat tepat sekali ketika perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi ini. Di manapun masyarakat berada bisa mengakses kegiatan ini. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan," ujar jenderal bintang dua ini.

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.

“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy.

Dia mengatakan, dengan menggunakan SIM online, nantinya  masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” katanya.

Dirlantas mengatakan, dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Artinya, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut