Update Jalur Bumiayu usai KA Bangunkarta Anjlok, Kedatangan Kereta Terlambat 3 Jam
Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan, KAI memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 63, Tahun 2019, tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Service recovery atas keterlambatan di antaranya keterlambatan lebih dari satu jam, penumpang akan mendapat minuman ringan.
Keterlambatan lebih dari tiga jam, penumpang mendapat minuman dan makanan ringan berat. Sedangkan keterlambatan lebih dari lima jam (kedatangan), penumpang akan diberikan makanan dan minuman ringan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya bagi pelanggan yang terdampak. Seluruh jajaran bekerja maksimal, agar perjalanan kereta api segera normal kembali”.
Editor: Kastolani Marzuki