get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kebakaran 3 Rumah di Grobogan, Kakek Penderita Stroke Tewas Terjebak di Kamar

Usai Tahlilan, Kepala Desa dan 3 Warga di Grobogan Ditangkap saat Asyik Berjudi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 18:56:00 WIB
Usai Tahlilan, Kepala Desa dan 3 Warga di Grobogan Ditangkap saat Asyik Berjudi
Polisi menunjukkan keempat pelaku judi yang diamankan di Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Grobogan, Jateng, Sabtu (24/10/2020). (Foto: iNews/Rustaman Nusantara)

Kapolsek Gubug mengatakan, satu pelaku yang masih buron kini masih dalam pengejaran Polsek Gubug. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti kartu domino dan uang senilai Rp14 juta.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” katanya.

Sementara menurut oknum kades, YG, dia akhirnya sadar setelah berada dalam persembunyian hingga akhirnya datang ke Mapolsek Gubuk dan menyusul teman-temannya di sel tahanan. Oknum kades tersebut sering bermain domino di rumah warganya. Dia mengaku kegiatan judi itu dilakukan sekadar iseng.

“Dengan modal Rp500.000, saya bersama empat warga melakukan judi seminggu sekali di rumah warga. Ini sebenarnya iseng-iseng aja,” kata oknum kades, YG.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut