Usut Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah di Mijen, Polda Jateng Periksa 13 Saksi

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah terus mengusut kasus dugaan korupsi sertifikasi tahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Sejumlah saksi dimintai keterangan termasuk mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.
“Iya, kita klarifikasi kepada siapapun yang ada kaitannya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu petang via WhatsApp, Rabu (12/4/2023).
Pemeriksaan ini artinya penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terus mengusut dugaan perkara korupsi itu.
“Saksi ada tambahan-tambahan ada 13 saksi (yang sudah diperiksa). Semua pihak yang terkait kami cek dan klarifikasi, kan belum jelas siapa-siapanya makanya kita klarifikasi. Intinya kasus ini tetap dilanjutkan,” sambung Dwi.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPKAD Kota Semarang dilakukan penyelidikan Dit Reskrimsus Polda Jateng setelah menerima aduan dari Aliansi Masyarakat Kota Semarang.
Kasus tersebut terkait kegiatan pensertifikatan tanah fasum, fasos dan utility dari PT KAL kepada Pemkot Semarang sebanyak 8 bidang. Lokasinya di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Salah satu saksi yang sedianya akan memberikan keterangan kepada penyidik, yakni Paulus Iwan Budi Prasetyo urung hadir. Sedianya dijadwalkan pada Kamis 25 Agustus 2022, Iwan tak hadir. Keluarga melaporkannya hilang, sehari sebelumnya.
Setelah dilakukan pencarian, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia di Kawasan Marina Kota Semarang pada 8 September 2022. Kondisinya hangus terbakar dan kepalanya hingga saat ini belum ditemukan.
Sementara sepeda motor Iwan Budi dan barang lainnya juga ditemukan di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi memastikan kondisi jenazah hangus terbakar tak utuh itu adalah Iwan Budi dari hasil pemeriksaan DNA. Kasus tewasnya Iwan Budi hingga kini belum terungkap.
Editor: Ahmad Antoni