Video Viral Warga Semarang Berjalan Kaki ke Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng merespons video viral seorang bapak berjalan kaki membawa perbekalan sambil menuntun sebuah tongkat. Dalam video itu, sang bapak berniat ke Mabes Polri untuk memperjuangkan nasib anaknya.
Dari penelusuran diketahui bapak tersebut bernama Riko Mamura Putra (45) warga Kauman, Semarang Tengah, Kota Semarang. Berdasarkan laporan aduan di Polres Demak pada 22 Februari 2019, Riko melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Bunga (nama samaran) yang diduga dianiaya oleh pengurus sebuah pesantren di Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyatakan bahwa kasus penanganan terhadap laporan Riko Mamura tentang dugaan penganiayaan terhadap anaknya tetap berjalan terus.
Singkat kejadian, laporan itu diawali ketika Riko mendapat informasi dari teman anaknya yang bernama Ilham bahwa terjadi penganiayaan pada santri di ponpesnya. Riko kemudian melakukan kroscek kepada sejumlah orang tua santri dan sepakat untuk mengambil anaknya untuk tidak dipondokkan lagi di ponpes itu.
Setelah tak di ponpes, Bunga mengaku juga mengalami penganiayaan saat di ponpes. Tak terima atas pengakuan anaknya tentang penganiayaan itu, Riko kemudian melapor ke Polres Demak.
Terkait hal tersebut, Kapolres Demak mengatakan bahwa pihaknya sudah bersifat responsif terkait laporan itu. "Kami sudah mendatangi TKP, melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan fisik dan psikologis pada korban," kata Kapolres secara tertulis, Senin (6/12/2021) sore.
Bahkan, Kapolres menyatakan telah diadakan gelar perkara di Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Jateng pada 16 September 2021.
"Kami juga menggelar klarifikasi tambahan terkait kasus ini termasuk gelar perkara pada 10 Desember mendatang di Polda," katanya. Menurut dia, pihaknya melakukan berbagai upaya agar setiap laporan masyarakat bisa tertangani dengan profesional dan prosedural.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan Polri mempunyai prinsip menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Meski begitu, Polri mengacu aturan dan prosedur hukum sesuai KUHAP.
"Kasus ini tidak berhenti. Polri tetap berupaya menangani permasalahan yang dilaporkan masyarakat sesuai koridor yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Iqbal.
Dia juga menambahkan agar masyarakat bersikap bijak menanggapi kasus ini dan tidak terburu-buru berprasangka negatif pada salah satu pihak.
"Proses hukum saat ini tengah berjalan. Mohon masyarakat bersabar. Bahkan nanti tanggal 10 Desember sudah dijadwalkan gelar perkara di bagian Wassidik Polda Jateng," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni