get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Lubang Besar di Jalan Ponorogo-Madiun, Bekas Gorong-Gorong Peninggalan Belanda

Viral 2 Remaja Bacok Mobil di Jalan Magelang-Yogyakarta, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:28:00 WIB
Viral 2 Remaja Bacok Mobil di Jalan Magelang-Yogyakarta, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Polisi menunjukkan barang bukti senjata selurit yang digunakan dalam pembacokan mobil di Magelang. Antara/HO Polresta Magelang

MAGELANG, iNews.id - Satreskrim Polresta Magelang terus mendalami kasus dua remaja berboncengan membacok mobil yang melaju di belakangnya di jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Kedua remaja telah diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Lifeld Constantien Baba mengatakan pihaknya telah berhasil meringkus dua orang remaja berboncengan yang membawa senjata tajam berupa celurit di jalan yang viral di media sosial dan meresahkan warga. Kedua pelaku masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan korban pengemudi mobil M Kholik Sugiarto (48) melihat kedua pelaku membahayakan di jalan karena membawa senjata tajam dan menggesekkan senjata tajam tersebut di aspal.

"Korban yang melihat pelaku mengejar seorang ibu membawa barang, kemudian korban berjalan agak memepet untuk menghindarkan ibu itu dari pelaku," katanya, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, pelaku yang dipepet itu tidak menghindar tetapi malah melakukan perusakan terhadap mobil, akhirnya terserempet dan jatuh, dan korban melapor ke Polsek Mertoyudan dan petugas piket langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan barang bukti dan pelaku.

"Atas peristiwa ini mobil korban mengalami kerusakan di bagian depan. Kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dan alasan menjaga diri dan mereka terpengaruh alkohol," katanya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti kendaraan roda dua, pakaian, dua buah helm serta senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku.

Lifeld mengatakan kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka, anak yang berkonflik dengan hukum, dengan penerapan pasal Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 KUHP terkait perusakan. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut