Viral Dugaan Pelecehan Seksual Aktivis BEM FEB Unsoed, Pelaku Dipecat dari Kepengurusan

PURWOKERTO, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, viral di media sosial. Kabar itu ramai jadi perbincangan warganet setelah cuitan akun Twitter @Unsoedfess1963 pada Minggu (5/3) terkait beredarnya surat keputusan BEM FEB.
Dalam SK BEM FEB Unsoed tertanggal 5 Maret 2023 tersebut berisikan soal pemberhentian tidak hormat terduga pelaku yang merupakan Menteri Dalam Negeri BEM FEB Unsoed 2023 berinisial A. Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Presiden BEM FEB Unsoed, Rafi Muhammad Warits, saat dikonfirmasi membenarkan terkait SK yang beredar tersebut. "Kejadiannya (dugaan pelecehan seksual) pertengahan-awal bulan kemarin. Laporannya ke kami akhir bulan kemarin, kira-kira tiga minggu setelah kejadian," kata Rafi dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak BEM langsung melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku dan korban secara terpisah.
"Pelaku dan korban menyampaikan hal serupa. Pelaku kooperatif, dan menyampaikan permintaan maaf juga kepada korban," katanya.
Pihaknya lantas menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Dalam rapat tersebut akhirnya didapatkan keputusannya agar terduga pelaku diberhentikan secara tidak hormat dari kepengurusan BEM.
Menurutnya, jika SK tersebut sengaja diunggah di akun resmi Instagram dan Twitter BEM FEB Unsoed atas permintaan korban serta persetujuan terduga pelaku.
"Dalam rapat tersebut, pelaku juga minta maaf. Kesepakatannya pelaku dicopot (dari kepengurusan), untuk transparansi (SK) di-share, dengan menyertakan kenapa dicopot berserta nama lengkap," jelasnya.
Saat ini, lanjut Rafi, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed.
Sementara, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Tri Wuryaningsih mengatakan, pihaknya bergerak dengan mengumpulkan keterangan para saksi.
“Kami baru menerima laporan pelajari kasusnya dulu. Kami memerlukan waktu dan tidak mau gegabah. Sebab, hal ini menyangkut nasib orang," kata Tri Wuryaningsih.
Langkah awal yang dilaksanakan adalah mendengarkan kesaksian korban.” Kami akan mendengarkan terlebih dahulu kesaksian korban. Kemudian berikutnya adalah assessment kebutuhan korban. Misalnya mengalami trauma atau tidak. Jika trauma, penanganan traumanya dulu, baru memanggil terduga pelaku. Kalau terbukti melakukan pelecehan seksual, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu apa yang sesungguhnya terjadi. “Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, maka kami bakal membuat rekomendasi sanksi kepada rektor. Sanksinya bisa ringan, sedang hingga berat. Kalau terbukti pelanggaran berat, maka diberhentikan,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni