get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabid Propam-Kasubbid Paminal Polda Sumut Dicopot Dugaan Pemerasan, Diperiksa Terpisah!

Virtual Police Tak Sasar Akun WhatsApp, Polisi: Hanya akan Proses jika Ada Laporan

Kamis, 18 Maret 2021 - 06:44:00 WIB
Virtual Police Tak Sasar Akun WhatsApp, Polisi: Hanya akan Proses jika Ada Laporan
ilustrasi WhatsApp (dok)

JAKARTA, iNews.id - Pprogram Virtual Police tidak akan menyasar atau masuk ke dalam akun WhatsApp (WA) terkait dengan dugaan pelaporan kasus pidana UU ITE. Polisi hanya akan memproses hal itu jika menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di dalam akun WA. 

"Konten WhatsApp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021). 

“Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," kata katanya. 

Ia menekankan bahwa Virtual Police bisa langsung memberikan teguran atau peringatan ke akun media sosial seperti Twitter, Facebook dan lainnya. Tetapi, untuk WhatsApp karena area privat, Virtual Police tidak akan langsung masuk jika tak mendapatkan laporan. 

"Area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi polisi tidak masuk karena tersebut artinya sekali lagi bahwa Virtual Police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Ahmad. 

Menurutnya, dengan adanya penjelasan tersebut masyarakat harus memahami bahwa tidak ada lagi anggapan bahwa tujuan dari patroli siber atau Virtual Police menyasar ke ranah privasi seperti WhatsApp. 

"Sekali lagi namun perlu dijaga masyarakat dalam melakukan media sosial dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, untuk teguran Virtual Police di akun medsos lainnya pihak Dit Siber Bareskrim Polri sudah memberikan beberapa peringatan. 

Setelah itu, pengguna pun kebanyakan langsung menghapus postingannya yang diduga melanggar pidana. "Setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut," katanya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut