get app
inews
Aa Text
Read Next : ASN Pemkot Solo Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Staf, Ditangani Badan Kepegawaian

Waduh, Pemkot Solo Terancam Menunggak Bayar Listrik

Senin, 08 Juni 2020 - 15:30:00 WIB
Waduh, Pemkot Solo Terancam Menunggak Bayar Listrik
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat memberikan keterangan soal empat tenaga medis yang positif Covid-19 dari hasil tes swab di Solo, Selasa (2/6/2020). (Foto: Antara)

SOLO, iNews.id - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah mengaku tidak bisa membayar tagihan listrik kantor dan fasilitas publik. Hal ini karena anggaran pemkot telah tersedot untuk penanganan Covid-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyampaikan pemkot telah mengajukan surat penangguhan pembayaran untuk penggunaan listrik selama tujuh bulan lebih terhitung per Juni 2020. Alokasi anggaran untuk Covid-19 berdampak pada sejumlah tagihan seperti di PLN Solo, BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI), telepon dan air PDAM.

Dalam setahun, Pemkot Solo menghabiskan miliaran rupiah untuk membayar listrik ke PLN. Rinciannya, untuk penerangan jalan umum (PJU) mencapai Rp5 miliar per tahun, rumah dinas wali kota dan wakil wali kota Rp3,6 miliar serta belum gedung-gedung dinas di luar Balai Kota Solo.

Bahkan dia sempat ditanya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal kemampuan pembayar listrik. Kini pemkot sudah mengirimkan surat penangguhan pembayaran kepada PLN Solo.

"Saya ditanya sama pak gubernur, apa iya pemkot enggak bisa bayar listrik. Ya saya jawab iya. Makanya kami minta penangguhan hingga tahun 2021. Tapi belum dijawab oleh PLN," ucapnya.

Rudy berharap permintaan penangguhan ini tidak mengakibatkan pemadaman listrik. Menurutnya, karena ada kebijakan pemotongan biaya dari PLN untuk listrik 400 Kwh dan 900 Kwh, maka akan ada biaya yang kurang juga.

"Ya nanti diitung PJUnya berapa, kewajiban kitanya berapa. Nanti itu harus dikurangi enggak bisa dipukul rata," ucapnya.

Sementara itu, Manajer PLN unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) Solo Ari Prasetyo mengaku tagihan pemkot pada bulan Mei sudah dilunasi. Dia juga terus berkomunikasi dengan Wali Kota Solo dan sekda agar memahami keadaan ini.

Terkait surat penangguhan memang tidak ada stimulus untuk pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Sesuai aturan yang berlaku di PLN jika menunggak satu bulan ada pemutusan dan jika menunggak tiga bulan ada pembongkaran.

"Surat sudah kami terima dan kami jawab, Bahwa kami tidak bisa mengabulkan penundaan pembayaran," ujar Ari.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut