get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Surat Izin Konser Dangdut Jadi Barang Bukti

Selasa, 29 September 2020 - 15:13:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tersangka, Surat Izin Konser Dangdut Jadi Barang Bukti
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Foto: dok SINDOnews)

SEMARANG, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) resmi jadi tersangka usai menggelar acara dangdut di Lapangan Tegal Selatan. Saat ini Polda Jateng telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, sudah ada 19 saksi yang diperiksa. Anggota polisi juga sudah diminta keterangan.

"Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang, 5 orang di antaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar, Selasa (29/9/2020).

Iskandar menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni beberapa dokumen berupa surat keterangan. Surat-surat itu sebelumnya diajukan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti.

"Barang bukti surat-surat keterangan, surat yang diajukan awal dan setelah ada pencabutan dari polsek ini kami jadikan barang bukti," ucapnya.

Dia memastikan, polisi tidak pandang bulu dalam penegakanan hukum. Apalagi dalam kasus ini mereka melanggar protokol kesehatan. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No 6 tentang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut