Wakil Ketua DPRD Tegal Divonis Percobaan, Ganjar: Ini Jadi Peringatan untuk Semua

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar konser dangdut acara pernikahan anaknya di Lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Ia dinyatakan melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan karena konser dangdut yang digelarnya menyebabkan kerumunan massa.
Setelah berkas lengkap, Wasmad kemudian menjalani sidang di PN Tegal. Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad selama 4 bulan penjara, denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun. Namun pada sidang vonis, hakim menjatuhkan hukuman kepada Wasmad lebih berat, yakni 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dengan masa percobaan setahun.
Editor: Ahmad Antoni