Warga Kendal Ini Tak Bisa Cairkan Bansos gegara Terganjal Rekomendasi Desa
KENDAL, iNews.id - Enam dari 25 warga Desa Pasigitan Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal mendatangi Kantor Dinas Sosial setempat. Mereka menanyakan dan mengadukan terkait bantuan sosial (bansos) yang tidak bisa dicairkan.
Warga mengaku namanya sudah masuk sebagai penerima bantuan sosial, namun saat hendak mengambil tertahan karena tidak ada rekomendasi atau undangan dari pihak desa.
Menurut warga, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan pihak pemerintah desa tidak memberikan undangan sebagai syarat pengambilan bantuan di kantor pos. Mereka sudah mengecek daftar penerima bantuan melalui online dan namanya sudah tertera.
Namun saat akan mengambil di kantor pos, ditanyakan undangan dari desa yang sampai saat ini belum diterima. Romlan salah satu disabilitas yang namanya masuk penerima bansos tetapi tidak bisa mencairkan bersama warga lainnya.
“Kami meminta Dinas Sosial Kendal agar bisa membantu mencairkan bantuan, karena dalam daftar penerima bansos sudah jelas tertera nama-nama warga,” kata Romlan, Selasa (20/12/2022).
Perwakilan warga ini kemudian diterima petugas dinas sosial, sembari mengecek nama penerima bantuan tersebu, warga juga berdialog dengan petugas PKH dan Kepala Dinas Sosial Kendal, Tony Ariwibowo.
“Ada 25 nama warga Desa Pasigitan yang direkomendasi pihak pemerintah desa tidak lagi menerima,” sebutnya.
Dia mengatakan, ada dua warga yang meninggal dunia dan dua lagi pindah alamat, sedangkan 21 nama lainnya dalam rekomendasi kepala desa dinyatakan sudah mampu.
“Namun demikian pihaknya akan melakukan pendataan ulang apakah memang benar nama-nama tersebut sudah tidak layak lagi menerima bantuan,” ujarnya.
Menurutnya, bansos tersebut sudah dikeluarkan Kementerian Sosial dan uang berada di kantor pos, sehingga jika nantinya dalam pendataan dan pengecekan ulang nama-nama tersebut masih layak menerima maka tidak ada satu pun yang bisa menahannya.
Dinas Sosial Kendal akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik.
Editor: Ahmad Antoni