Warga Kudus Eks Transmigran di Aceh Minta Kepastian Status Tanah

KUDUS, iNews.id - Belasan warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus yang sebelumnya bertransmigrasi di Aceh berharap mendapat kepastian status tanah yang ditempati saat ini. Konflik di Aceh beberapa waktu lalu membuat mereka harus kembali ke Kudus.
Menurut koordinator warga mantan transmigran dari Aceh, Sunardi mengatakan, 12 warga asal Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo yang sebelumnya transmigrasi ke Aceh hingga saat ini belum mendapatkan kepastian atas status tanahnya.
Belasan warga tersebut, kembali ke Kudus pada 2001 karena kondisi di Aceh tidak aman menyusul adanya pemberontakan GAM. Namun, saat kembali ke Kudus, mereka sudah tidak memiliki tanah maupun tempat tinggal. Pemkab Kudus mengupayakan tempat tinggal sementara setelah mendapatkan tanah milik warga yang dibeli secara patungan.
Tanah yang ditempati bangunan untuk tinggal warga eks-transmigran, merupakan tanah warga desa setempat yang dibeli oleh 12 warga mantan transmigran dibantu perusahaan swasta serta dibantu Pemkab Kudus melalui APBD.
Setelah rumahnya terbangun, kemudian dilakukan penyerahan rumah oleh Wakil Bupati Kudus bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat pada 2003.
"Warga juga diingatkan ketika ada program pemutihan, tanahnya segera diurus sertifikat tanahnya secara kapling," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo