Warga Semarang Ini Kaget Tanahnya Diklaim Orang Lain, Ternyata Dikerjai Mafia Tanah
SEMARANG, iNews.id - Jaringan mafia tanah di Jawa Tengah tampaknya masih leluasa beraksi secara rapi dan terorganisir. Dengan modus memanfaatkan kelengahan masyarakat yang memiliki tanah secara sah, mereka memanfaatkan celah administrasi kantor pelayanan lintas sektor untuk memalsukan surat.
Seperti yang dialami Sunar Ali Martopo, warga Kranggan, Semarang Tengah, Kota Semarang. Dia menjadi korban jaringan mafia tanah setelah tanah miliknya yang sudah bersertifikat dipermasalahkan oleh seseorang.
Kejadian ini terungkap setelah Martopo menerima gugatan atas objek C desa 154 dan C Desa 371. Setelah ditelusuri, objek itu hanya semu atau fiktif karena di buku C Desa tidak ditemukan objek itu.
Kuasa hukum Martopo, Herry Darman mengatakan tanah leter C Desa 64 seluas 4.250 meter persegi milik Martopo di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu dibeli oleh keluarga Martopo pada tahun 1981.
“Kemudian tahun 1984 Martopo mengurus sertifikat tanah hingga muncul sertifikat hak milik (HM) nomor 19. Namun pada tahun 1992 tiba-tiba ada gugatan,” katanya, Senin (24/10/2022).
Murtopo kemudian berkoordinasi dengan BPN setempat yang tetap mengesahkan sertifikat miliknya.
Belakangan diketahui bahwa tanah C desa 122 telah berubah keterangan menjadi HB atau hibah nomor 188 karena dipalsukan oleh e-l, perangkat desa setempat yang kini sudah dilaporkan ke Polres Semarang.
Editor: Ahmad Antoni