WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi Cilacap saat Ajukan Paspor RI

CILACAP, iNews.id – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial Is ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Cilacap saat mengajukan paspor Republik Indonesia (RI). WNA asal China itu ditangkap karena diduga memalsukan identitas saat mengajukan paspor berkebangsaan Indonesia.
Dugaan pemalsuan identitas ini terbongkar saat petugas Kanim Cilacap mewawancarai pelaku yang mengajukan pembuatan paspor RI, Selasa (7/11).
Petugas yang curiga kemudian memeriksa dokumen kelengkapan milik pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan identitas dan paspor berkebangsaan China milik tersangka.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan identitas palsu berupa KTP atas nama orang lain dan kartu keluarga WNI sebagai syarat pembuatan paspor.
Petugas mengamankan kartu keluarga (KK), KTP Indonesia, kartu identitas serta paspor China milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku terancam pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara dan deportasi.
Pelaku diketahui datang ke Indonesia pada akhir Oktober lalu menggunakan visa kunjungan. Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku membuat paspor berkebangsaan Indonesia, termasuk asal-usul pelaku mendapatkan identitas sebagai WNI.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operasi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.
“WNA asal China ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap," kata Eko pada keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (8/11/2023).
"Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, saat tahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerja sama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA," katanya, Rabu (8/11).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, dan petugas mendapati paspor berkebangsaan China dan dokumen lainnya yang ingin digunakan dalam rangka mengajukan permohonan paspor.
"Dalam mengajukan permohonan paspor RI, WNA tersebut tidak memberikan data yang sah dan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI yang sah bagi dirinya sendiri atau orang lain," ungkapnya.
WNA tersebut diduga melanggar tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 126 huruf C, UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Editor: Ahmad Antoni