PHOTO LAIN
SEMARANG, iNews.id - Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dinyatakan terbukti bersalah memberi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, uang senilai Rp500 juta dan 16 ribu Dolar Amerika Serikat.
Majelis hakim memvonis Ahmad Marzuqi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsJateng di Google News