SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengingatkan dan melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Jika ada yang melanggar, maka dirinya tak segan akan melakukan pencopotan.
Ganjar menegaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Diketahui, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsJateng di Google News