Tersangka yang juga germo prostitusi online di Baturraden Banyumas saat dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10). (IST)

5. Modus Tersangka Transaksi dengan Pelanggan
Tersangka dan calon pelanggan melakukan transaksi setelah terjadi kesepakatan harga. Tersangka mengarahkan kepada calon pelanggan sesuai dengan tempat yang telah disiapkan oleh tersangka. Pembayarannya diberikan secara langsung oleh pelanggan kepada tersangka setelah selesai melakukan layanan seksual tersebut. Tersangka meyakinkan dengan calon pelanggannya dengan mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan melalui WA. 

6. Puluhan Anak di Bawa Umur Jadi Korban
Korban dari RW warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, tersangka kasus prostitusi online ternyata mencapai 50 anak-anak bawah umur. Kejahatan ini dilakukan tersangka dari tahun 2020.Para korban, sebut Kombes Dwi, awalnya memang ditawari suatu pekerjaan lewat iklan di Facebook. Namun, belakangan mereka malah dipekerjakan untuk melayani prostitusi. 

7. Tersangka Gunakan Facebook Posting Korban
Tersangka juga menggunakan Facebook maupun pesan WhatsApp untuk memosting foto-foto para perempuan maupun laki-laki yang bisa dipesan. Laki-laki ini juga di bawah umur, untuk melayani gay. Usianya 13-15 tahun, masih berstatus pelajar SMA

8. Tarif  Perawan Rp15 Juta Sekali Kencan
Nominal yang ditawarkan tersangka ini, untuk yang di bawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp800.000, ibu menyusui Rp500.000 dan gay Rp500.000. Penyidik juga mendapati tersangka pernah menjajakan korban yang masih perawan dengan tarif Rp15 juta sekali kencan.

9. Keuntungan Tersangka Bervariasi
Tersangka ini mendapatkan keuntungan bervariasi dari kejahatan itu. Misalnya dari tarif yang paling bawah yakni Rp600.000, tersangka mendapatkan Rp200.000, termasuk sudah dipotong biaya untuk sewa kamar hotel. 

10. Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara 
Tersangka RW ditahan dan dijerat pasal berlapis. Yakni UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.Tersangka juga dijerat UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30, ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network