"Pelanggarannya luar biasa, (tamu) lebih dari sepuluh orang, makan di tempat, dan (diselenggarakan) di ruangan tertutup," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 2 kepada pihak restoran tempat diselenggarakannya acara pernikahan.
Mengenai acara pernikahan tokoh publik yang diselenggarakan di Kota Solo di tengah pelaksanaan PPKM level 4, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengimbau agar seluruh pihak menahan diri terlebih dahulu.
"Aturan ya aturan, tetapi beliau kan sudah kooperatif, nggak perlulah (dipanggil)," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait