SUKOHARJO, iNews.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal digelar di 13 desa di Kabupaten Sukoharjo, 8 Desember 2022. Para kandidat diminta turut menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi sportivitas.
Ke-13 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yakni Desa Pabelan, Desa Gumpang, Desa Ngemplak (Kecamatan Kartasura), Desa Kadilangu (Kecamatan Baki), Desa Plumbon (Kecamatan Mojolaban), Desa Jatisobo, Desa Kayuapak, Desa Bulu (Kecamatan Polokarto).
Berikutnya Desa Puhgogor, Desa Manisharjo (Kecamatan Bendosari), Desa Tanjung (Kecamatan Nguter), Desa Tiyaran (Kecamatan Bulu), dan Desa Karangtengah (Kecamatan Weru).
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau agar calon kepala desa (kades) maupun tim sukses dapat mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
“Mari kita semua patuh pada aturan yang ada dan yang sudah disepakati bersama dalam seluruh tahapan Pilkades,” tuturnya, Rabu (23/11/2022).
Kapolres mengingatkan kepada seluruh calon kades dan tim sukses bahwa Pilkades bukan kompetisi, tetapi memilih pemimpin di tingkat desa.
Dengan demikian, tidak ada istilah menang atau kalah. Namun yang ada adalah pemimpin yang terpilih dan tidak terpilih.
“Selesai penghitungan nanti akan terpilih satu dari calon-calon yang ada, dan siapa pun nanti yang terpilih adalah hasil pilihan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bagi calon yang tidak terpilih nantinya harus ikhlas dan legowo. Apabila ada selisih pendapat diharapkan dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selain kepada calon kades, Kapolres juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo agar tetap kondusif.
“Mari kita laksanakan Pilkades di wilayah Kabupaten Sukoharjo dengan jujur dan adil. Aturan-aturan Pilkades mari dilaksanakan dan diikuti bersama. Panitia harus netral dan mengikuti aturan yang ada, sehingga tidak ada sedikit pun celah terjadinya masalah," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait