Gelar pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Istimewa)

Dan pencabulan kedua, pelaku mengaku telah dicabuli seseorang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Bahkan pencabulan yang ketiga, pelaku mengaku telah dicabuli tiga orang sekaligus.

"Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y alamat, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y," ujarnya.

Apapun alibinya, ungkap Christian, pelaku terancam diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network