PEKALONGAN, iNews.id – Petugas gabungan menggelar kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) skala besar dan penyekatan. Kegiatan ini dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pekalongan.
"Sasaran dari kegiatan ini adalah warga yang tidak mematuhi prokes, seperti tidak memakai masker saat berada diluar rumah, berkerumun serta pedagang dan toko-toko yang masih buka di atas jam 21.00 WIB," kata Kapolres, Sabtu (18/9/2021) malam.
Dari hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut, terjaring sebanyak 173 orang yang keseluruhannya kemudian dilakukan tes swab antigen dengan hasil satu orang dinyatakan Reaktif Covid-19.
Sehingga saat itu juga yang bersangkutan diamankan untuk dilakukan isolasi mandiri terpusat di RSUD Kesesi di Puskesmas I Kesesi.
Dengan temuan tersebut, petugas langsung melakukan tracing, dan bagi orang yang pernah melakukan kontak langsung harus diisolasi mandiri selama 14 hari.
Dia mengatakan, saat ini wilayah Kabupaten Pekalongan sudah berada di Level 2. Namun demikian pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan dan prokes dalam semua kegiatan guna menekan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait