Yusi mengatakan, penerima bantuan tidak sekadar menerima alat, tetapi sekaligus akan mendapat pelayanan pemasangan hingga televisinya bisa menangkap siaran TV digital.
Berdasarkan laman kominfo.go.id menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melaksanakan penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) secara bertahap.
Penerapan ASO tiga tahap, yakni tahap pertama mulai 30 April 2022 di 56 wilayah layanan, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022. Total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO.
Ia menjelaskan, bahwa STB merupakan alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi untuk mengonversi dan mengompresi sinyal digital, sehingga televisi analog dapat menerima siaran TV digital.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait