Hakim Ketua Heriyenti memimpin sidang gugatan 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di PN Semarang. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 19 pemilik ruko Shopping Center Johar di kompleks Pasar Johar Semarang, mencabut gugatan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu. Pencabutan disampaikan saat sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Pencabutan  gugatan disampaikan kuasa hukum 19 pemilik ruko dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/6/2023), usai Hakim Ketua Heriyenti memeriksa kelengkapan surat kuasa pada penggugat.

Permintaan pencabutan gugatan tersebut langsung dikabulkan hakim ketua karena Wali Kota Semarang sebagai tergugat tidak hadir dan belum sempat memberikan jawaban atas gugatan itu.

Kuasa hukum 19 pemilik ruko Shopping Center Johar, Bambang Sutarto, mengatakan pencabutan itu karena ada data yang belum lengkap.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network