SEMARANG, iNews.id – Dua bos PT Sritex, terdakwa kasus korupsi kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun divonis hukuman 14 dan 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Kedua terdakwa yakni, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea menyatakan, keberatan atas vonis tersebut.
Dia menilai putusan hakim tidak tepat dan memastikan pihak kliennya akan mengajukan banding. "Vonis tersebut salah total," kata Hotman Paris usai persidangan, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara. Sementara itu, sang adik, Iwan Kurniawan Lukminto, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama," ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
Selain hukuman penjara, keduanya dikenai denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan nama besar Sritex untuk memperoleh dana kredit dari tiga bank daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Alih-alih digunakan untuk operasional perusahaan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah, apartemen, sawah, kendaraan, hingga membayar hutang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait