GROBOGAN, iNews.id- Dua kakek dan seorang pemuda di Kabupaten Grobogan ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu (upal). Mereka ditangkap di rumah-masing masing dengan barang bukti upal senilai ratusan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Widodo (50) dan Tri Ahmadi (53) warga Grobogan, serta Zainul Mittaqin (35) warga Blora. Mereka ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan upal di berbagai tempat di Grobogan.
Sasarannya adalah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di pinggir jalan. Modusnya, membeli makanan dan membayar dengan menggunakan upal. Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari beberapa korban.
“Korban sebelumnya sudah beberapa kali mengamati gerak-gerik pelaku serta uang yang digunakan untuk membayar,” kata Kapolres Grobogan AKBP Yuri Leonard Siahaan, Selasa (4/5/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait