“Termasuk KUPS bisa membuat CV maupun koperasi sendiri. Komunikasi intensif tetap harus dibangun, sehingga program KUPS dapat terlaksana dengan baik,” katanya.
Kasi Utama PS dan Pembinaan Kemitraan Divre Jateng, Iwan Wahyu Setiawan mengatakan, dengan adanya KUPS diharapkan masyarakat desa hutan lebih fokus mengembangkan usahanya.
Harapannya ke depan KUPS juga bisa membangun relasi untuk bantuan modal maupun sarpras pendukung guna pengembangan kelompok usahanya.
“Misalkan pengajuan proposal ke program CSR BUMN yang ada di wilayah kabupaten atau mengikuti pameran-pameran, termasuk belajar ilmu digital marketing untuk mempromosikan usaha dan peningkatan KUPS,” kata Iwan Wahyu Setiawan.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII, Lilis Dwi Kartika Wati mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya dari pemerintah pusat untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan melalui program PS.
Sementara itu, tim verifikasi terdiri atas M Farhan Masykur, Iwan Wahyu Setiawan, Lilis Dwi Kartika Wati, serta didampingi Anthonie Alfrits, Wakil Administratur dan Rita Rubiantari, Kasi Bidang PSDH dan PSKPH Kedu Selatan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait