CILACAP, iNews.id – Dua narapidana terorisme (napiter) Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Nusakambangan mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya berinisial KR (44) dan AR (29).
Sebelumnya, mereka tergabung kelompok Jamaah Anshorud Daulah (JAD), kelompok teroris lokal yang berafiliasi dengan ISIS. KR divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara AR vonis 4 tahun.
Kepala Lapas Pasir Putih Agus Wijayanto berharap ikrar diucapkan tulus dari dalam hati untuk tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan NKRI. Dia berterima kasih dan mengapresiasi napiter yang mau ikrar NKRI.
“Harapan kami apa yang dilakukan oleh dua napiter ini bisa jadi panutan napiter lain agar turut serta kembali ke pangkuan NKRI,” kata Agus, Kamis (22/6/2023).
Dia juga berterima kasih kepada seluruh petugas Lapas Pasir Putih yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait