Dia menyatakan, dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat maupun asimilasi, Rutan juga bekerja sama dengan Polres Salatiga dalam hal ini Sat Intelkam. Kerja sama tersebut dijalin untuk melakukan pengawasan kepada narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat agar mereka tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi.
Sementara itu, Verry salah satu narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat mengaku senang dan bersyukur atas pembebasan bersyarat yang diterimanya.
Narapidana kasus narkoba ini sebelumnya sudah memiliki SK yang lama dengan menjalani asimilasi kerja sosial di dalam Rutan.
"Dengan aturan baru, saya bisa menjalani pembebasan bersyarat. Saya ucapkan terima kasih banyak pada Presiden, Menteri Hukum dan HAM, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan terkhusus Kepala Rutan Salatiga yang sudah memberikan bimbingan dan motivasi agar saya menjadi orang yang baik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait