SEMARANG, iNews.id – Kepolisian memastikan proses hukum terhadap dua oknum polisi di Polres Blora terus berlanjut. Keduanya sebelumnya diduga korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp3 miliar pada tahun 2021.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, ketegasan kepolisian terbukti dari penyidikan terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM yang telah selesai dan kini dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara," kata Iqbal Alqudusy, Kamis(12/5/2022).
Kepolisian selanjutnya menghormati proses hukum yang masih bergulir saat ini. Adapun berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etik, kepolisian masih menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait